close
loading...

Laporkan Habib Rizieq Menista Agama, PMKRI Akan Terima Dampaknya


Ceramah yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab berujung dengan pelaporan oleh PP-PMKRI ke Polda Metro Jaya. Terkait pelaporan ini, kemungkinan akan menimbulkan dampak, Angelo Wake Kako, Ketua PP-PMKRI menuturkan siap menerima konsekuensi yang akan terjadi. Angelo juga membantah bahwa yang dilakukannya untuk memecah belah kerukunan antar beragama.

"Kita ini warga negara ya kita harus keluar dari rasa apa namanya kalau kita ini berbeda lalu kemudian memperuncing kita, tidak boleh terlalu itu, hukum biarkan berjalan," kata Angelo usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).

Pihaknya telah memikirkan dengan matang soal dampak dari laporan yang dibuatnya ke polisi. Dari hasil kesepakatan, kata dia siapapun yang melakukan tindakan pidana agar bisa diproses hukum.

"Kita memang semalam diskusi apa kita pikirkan dampaknya, saya pikir tidak ini negara hukum siapa pun dia harus kemudian dia berhadapan dengan hukum, atas tindakan apapun yang dilakukannya," kata dia.

Selain itu, Angelo juga mengaku tidak khawatir apabila ada pihak yang melakukan teror setelah melaporkan tindakan Rizieq ke polisi.

"Nggak perlu takut. Kita tidak pernah takut. Kami warga negara juga yang harus dilindungi," kata dia.

Rizieq dipolisikan menyusul video ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016) yang tersebar di media sosial. Rizieq diduga telah menistakan agama terkait ceramahnya yang menyinggung perayaan natal.

Dalam laporan yang dibuat PP-PMKR, Rizieq dianggap melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/6344/XII/2016/Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016.

Tak hanya itu, dua akun di media sosial Instagram Ahmad Fauzi dan akun Twitter @sayareya juga turut dilaporka lantaran dianggap sebagai pihak yang pertama kali mengunggap video ceramah Rizieq di medsos.

Keduanya dituduh telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[Berantai]

0 Response to "Laporkan Habib Rizieq Menista Agama, PMKRI Akan Terima Dampaknya"

Posting Komentar